we kept what we
loved about the bike

NX Riders Tangsel merupakan komunitas sebagai wadah atau tempat pemilik atau pengguna Yamaha NMAX dan XMAX yang saling berinteraksi satu dengan yang lain,tanpa peraturan khusus yang mengikat kepada setiap anggotanya.

Mempererat para bikers khususny wilayah tangsel dan umumnya di indonesia,Menjalin persaudaraan antara bikers.Menjalin silaturahmi sesama bikers,mengutamakan keselamatan dan taat pada aturan lalu lintas.Menyalurkan hobi serta kegiatan sosial dan kegiatan postif pun menjadi hal yang paling utama disini.

Requirements

4 PILAR NR - XR

  1. Wajib memberikan pengarahan serta masukan atau keputusan yang tepat kepada PIC, KorWil & Anggota NR atau ke Pendiri NR, dan tidak melihat perbedaan apapun, jika diperlukan.
  2. Kedudukan atau posisi Ass. Pendiri / Penasihat NR di atas PIC & KorWil serta para member Area Besar Wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota Besar)
  3. Melaksanakan wewenangnya/keputusannya dengan bijak dan legowo jika dirasa ada kasus atau kejadian sekiranya dapat diputuskan bersama dengan para PIC KorWil dan Area Member selama masih didalam jalur komunitas NR.
  4. Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenangnya (keputusan, sikap, tindakan, buat aturan sendiri, dan hal-hal lain yang dinilai bersifat arogansi dan sudah keluar dari jalur NR).
  5. Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan, dan perkataan yang menimbulkan pertentangan.
  6. Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak diterima, jika sudah keluar dari jalur NR.
  7. Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan oleh PIC, KorWil dan Para Member Area dengan kesepakatan bersama.
  8. Dapat menyelesaikan setiap kasus, masalah, problem yang terjadi di Area Kecil / Besar yang dibawahinya, tanpa ada unsur berat sebelah atau sepihak, dan memutuskan seadil-adilnya untuk kasus yang ada tanpa perlu atau perlu melibatkan Pendiri NR.
  9. Atas kelalaian yang dilakukan harus siap menerima sanksi yang ada (berupa pengunduran diri sebagai Ass. Pendiri/Penasehat, dengan pilihan: Menjadi member NR atau Mengundurkan diri dari Komunitas NR).
  10.  Ass. Pendiri / Penasehat dipilih dan ditentukan oleh PIC, KorWil, dan Member NR Area / Wilayah, atau oleh Pendiri NR dan akan dinilai kinerjanya oleh PIC dan KorWil Area / Regionalnya.
  1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Member / Anggota NR akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri dan Ass. Pendiri/Penasehat, PIC & KorWil NR yang terdari dari:
    • Teguran 
    • Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
    • Hukuman, penonaktifan sementara
    • Teguran akhir, keluar dari NR
  1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh PIC & KorWil akan diberikan sesuai kebijakan dari, Ass. Pendiri/Penasehat dan Pendiri NR yang terdiri dari:
    • Teguran (untuk klarifikasi atas apa yang terjadi)
    • Peringatan pertaman ataupun sekali untuk yang terakhir untuk bersedia mundur dari PIC
    • Penonaktifan PIC untuk diadakan pemilihan ulang PIC

  2. Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh Ass. Pendiri/Penasehat akan diberikan sesuai kebijakan dari Pendiri NR yang terdiri dari:
    • Teguran (untuk klarifikasi atas apa yang terjadi)
    • Pengunduran diri sebagai Ass. Pendiri/Penasehat ke Pendiri NR
    • Menurunkan posisi menjadi member NR
    • Pilihan terakhir mengundurkan diri dari keluarga besar NR
  1. Semua kegiatan, perubahan, intern regional/area, kesepakatan, wajib dibahas dan disepakati oleh semua member/anggota area tersebut berserta PIC dibantu KorWil dan diteruskan ke Penasehat, dan dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam Komunitas demi kepentingan Bersama dengan tidak membeda-bedakan dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi, kepada penasehat area/wilayah dan Pendiri NR.

  2. Kelalaian seorang PIC dan KorWil, wajib mendapat teguran dari member/anggota NR area/regional, jika diperlukan diadakan pembahasan Bersama mencari solusi terbaik atau pemilihan ulang.

  3. PIC berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada KorWil, dalam melaksanakan kegiatan apabila memang dianggap perlu.

  4. Wajib melibatkan Penasehat, dalam mengambil keputusan dan jika diperlukan meneruskan ke pendiri NR.

  5. Keputusan PIC dan KorWil tidak mutlak untuk diketahui Penasehat NR, jika masih kondusif dan aman.

  6. PIC dan KorWil, TIDAK DIBENARKAN berkendak, suara otoriter, mengancam, menyingkirkan member/anggota yang tidak sepaham, atau jika member/anggota NR ingin berkegiatan, PIC tidak berhak menolak, dengan alasan yang tidak masuk akal, setiap member/anggota NR berhak atas berkegiatan dengan mengajak member lain dalam bentuk KOPDAR, KOPSAN, TOURING, dll, selama bersifat positif, PIC harus mengetahui dan menyetujui jika memang berhalangan dan menunjuk salah satu member yang bisa bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

  7. Jika PIC & KorWill dianggap dan dirasa kurang serta disepakati untuk diadakan pemilihan ulang, anggota/member berhak mengajukan hal ini ke Ass. Pendiri/Penasehat dan meneruskan ke Pendiri NR untuk dipelajari dan disepekati apakah memang perlu di ambil Langkah pemilihan PIC & KorWil untuk mengadakan pemilihan ulang.

  8. Pemilihan PIC & KorWill, harus terbuka, bebas rahasia, dengan sistem tertutup polling tertulis dikertas, dan polling hasil pemilih dipapan terbuka, agar member/anggota bisa bebas memilih calon PIC / POD yang diinginkan dan TIDAK DIBENARKAN pemilihan PIC & KorWil dengan sistem angkat/tunjuk tangan.
    Note: ketentuan ini jika kondisi area/regional menganggap perlu diadakan pemilihan ulang oleh semua anggota/member NR.

  9. Jika ketentuan ini dilanggar maka Ass. Pendiri/Penasehat atau Pendiri NR, berhak mengumumkan via sosmed, PIC & KorWil area/regional sudah mengundurkan diri dan dianggap tidak sebagai PIC atau KorWil area/regional tersebut (mengundurkan diri dari komunitas NR) demi kenyamanan anggota/member regional/area tersebut.

  10. Masa tugas PIC dan KorWil ditentukan oleh kesanggupan, jika ingin digantikan dan anggota/member area NR setuju, maka dilakukan pemilihan ulang.

  11. Setiap PIC Area wajib memiliki minimal 3-4 anggota NR untuk memulai membangun komunitas, dan sudah bisa mengajukan logo area (logo bisa berubah mengikuti perkembangan/tapi sebaiknya tidak ada perubahan), jika calon PIC kesulitan mencari anggota, PIC area lain bisa membantu support daerah tersebut, baik secara berkunjung, via sosmed, dll. Calon PIC disarankan untuk banyak bertanya dan belajar dari PIC area lainnya yang sudah berdiri dan besar (atau bisa diskusi di group PIC Nusantara).

  12. Jika ada perselisihan intern antar member/anggota atau dengan PIC & KorWil dapat diselesaikan secara intern, jika pun sudah melibatkan Ass. Pendiri/Penasehat atau Pendiri NR, maka hasil masukan, nasehat dari dari Penasehat dan para member area akan dipertimbangkan oleh para Ass. Pendiri/Penasehat NR dan langsung diambil Tindakan agar semua member/anggota merasa nyaman di dalam keluarga besar NR.

  13. PIC & KorWil, wajib meminta masukan dari yang dituakan/Ass. Pendiri/Penasehat NR, jika ada sesuatu hal yang dianggap perlu dibahas dengan melihat keinginan member/anggota.

  14. PIC & KorWil bukan suatu JAWABAN MURNI seperti CLUB yang bisa dianggap lebih atau disalahgunakan didalam komunitas NR, jika hal ini dilanggar, member/anggota mengajukan keberatan atas Tindakan PIC & KorWill dan Ass. Pendiri maupun langsung ke Pendiri NR, maka Ass. Pendiri atau Pendiri NR berhak meminta pejabat area tersebut klarifikasi namun jika tidak ada klarifikasi yang jelas, maka area tersebut berhak mengadakan pemilihan ulang baru PIC & KorWil.
PENDIRI (Founder)
  1. Pendiri NR, mengikuti setiap perkembangan yang terjadi didalam lingkup komunitas NR melalui Penasehat/PIC atau member NR.

Wewenang 8 Pendiri adalah mutlak selama tidak bertentangan dengan keadaan dan berkesan arogansi.

  1. Pendiri NR berhak menghentikan kegiatan atau membubarkan komunitas NR, demi kepentingan umum dan dianggap perlu, dengan mendengar dan menimbang masukan dari Penasehat, pengambil alihan sebagai pendiri dibenarkan dan sah, apabila Pendiri yang ada sudah tidak ingin terlibat lagi dalam komunitas NR dengan memberikan pernyataan dan disetujui dan disepakati oleh para Pendiri NR lainnya.
  2. Pendiri tidak membenarkan memangku jabatan lain, kecuali dianggap perlu dan disepakati oleh Penasehat & PIC
Member / Anggota NR
  1. Memberikan masukan bersifat membangun demi terus berkembangnya NR.
  2. Mempunyai hak suara berkegiatan dan membangun/mengembangkan NR selama bersifat positif dan tetap dijalur komunitas.
  3. Berhak meminta pergantian PIC dan KorWil, atas dasar bukti-bukti dan dirasa kurang memenuhi keinginan anggota/member ( tidak dalam bentuk intrik politik, keinginan kelompok dalam komunitas!)
  4. Berhak menolak, keberatan, mengajukan usulan dll, jika dirasa ide, usulan dan keinginan PIC atau KorWil memberatkan member/anggota, selama suara bulat semua member NR area tersebut.
  5. Member NR berhak dan punya hak untuk bergabung diwilayah NR manapun, baik bergabung secara seterusnya, kunjungan pribadi, mengadiri KOPDAR, kegiatan NR lainnya, selama masih didalam lingkup keluarga besar NR tanpa ada unsur negatif atau mempengaruhi member lain dengan itikad tidak baik/negatif. Tentunya hal ini sepengetahuan pihak PIC & KorWil Areanya.
Requirements

our rules

NX Riders Tangsel merupakan komunitas sebagai wadah dan tempat pemilik atau pengguna Yamaha NMAX dan XMAX yang saling berinteraksi satu dengan yang lain tanpa peraturan khusus yang mengikat kepada setiap anggotanya.
Syaratnya Menjadi Member yang pasti punya motor Nmax dan Xmax Serta Memiliki Sim C.

Adapun Aturan Didalam nya Adalah :

  • Tidak ada istilah Senior-Junior, dan NX Riders tidak mengenal nomor register anggota,.. semua sama rasa, sama rata, tanpa menonjolkan status sosial apapun, jikapun ada istilah PIC, PIC berfungsi sebagai jembatan antara member ke sesama PIC di forum PIC, untuk suatu koordinasi jika ada sesuatu hal, semisal acara, dll.
  • Tidak ada iuran wajib bulanan/iuran wajib member, jikapun ada iuran hanya berbentuk kolektif sesaat bersama untuk suatu tujuan tertentu, semisal HUT NXR area, HUT NXR Nasional, iuran baksos, atau iuran sekali untuk kebutuhan area NXR tersebut, sesuai kesepakatan para member dan tidak memberatkan.
  • Tidak ada paksaan untuk harus dan wajib ‘nongkrong/kongkow2 (dalam arti kondisi tersebut disesuaikan oleh para member dan PIC) tentunya PIC lebih bijak untuk mengajak para membernya berkumpul tanpa mengganggu hari kerja/kuliah, dll.
  • Forum PIC mempunyai hak untuk memberikan masukan, kritik, saran dan memberikan peringatan baik ke PIC atau member, jika sudah mulai keluar dari jalur (pemahaman utama ) komunitas NXR, berlaku untuk NXR Nasional.
NXR Tangsel
what’s next

upcoming event

No event found

Come Ride with Us!

Become a Part of
Our Family

Add to cart